Pelaku Curanmor di Rusun Kapuk Muara Berikut BB Diamankan Polsek Metro Penjaringan

Pelaku Curanmor di Rusun Kapuk Muara Berikut BB Diamankan Polsek Metro Penjaringan
Polsek Metro Penjaringan membekuk dua pelaku kasus curanmor yang terjadi di Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara.(Foto:Humas Polsek Metro Penjaringan)

Jakarta, Gempita.co – Polsek Metro Penjaringan berhasil membekuk para pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rusun Kapuk Muara Tower B, RT 02/RW 9, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 24 Juli 2024 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Agung Putra Dwipayana, S.H., M.H., mengungkapkan, dalam kasus curanmor tersebut, pihaknya telah menetapkan dan orang tersangka yakni ABS (26) dan AS (28) berikut barang bukti.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-4742-BYM, serta tiga helai baju dan tiga helai celana,” ujar Kanit Kompol Anak Agung Putra Dwipayana, saat konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/8/2024).

Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Metro Penjaringan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali