Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan pelaku mutilasi di Kayuringin berinisial AY (17) belum juga mendapat bantuan hukum. Padahal, pelaku masih dibawah umur.
“Hingga kemarin kami mendapat kabar, kalau tersangka AY belum mendapat bantuan hukum. Tapi perkembangan terbaru kami belum terima lagi,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aries Setiawan, Minggu (13/12/2020).
Sebelumnya, pelaku AY ditangkap di bilangan Kranji Bekasi atas pembunuhan DS. Tubuh korban saat ditemukan di daerah Kayuringin, sudah terpotong-potong beberapa bagian.
Aries menambahkan, pihaknya berencana akan memberikan pendampingan psikologi. Namun, untuk pendampingan hukum bukan menjadi kewenangannya.
“Dalam aturannya kita hanya memberikan masukan saja. Tapi kalau sampai menjadi tenaga advokat kita tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Saat ini, KPAD kata Aries, sudah menyambangi sekolah terakhir pelaku AY. Pasalnya, dia hanya tamat sampai Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SMP. “Kami hanya memiliki peran sampai disitu, untuk masalah hukum seperti pengacara kami tidak ada aturan yang mengikatnya,” tutupnya.