Pelaku Tawuran Tebet, Mampang Prapatan dan Jagakarsa Ditangkap Polres Jaksel

Ilustrasi/Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Pelaku tawuran di tiga lokasi berbeda, yakni Mampang Prapatan, Tebet dan Jagakarsa, berjumlah 19 orang, diamankan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa rinciannya adalah tujuh pemuda dari Jagakarsa, dua pemuda dari Mampang dan 10 pemuda dari kawasan Tebet.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tebet itu terjadi pada Sabtu, 20 November 2021. Di mana ada satu peristiwa yang jajaran polisi tahu usai mendapat laporan dari rumah sakit bahwa telah diterima seorang pasien akibat luka senjata tajam,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (23/11/2021).

Azis mengatakan, korban yang diketahui berusia 22 tahun tersebut akhirnya meninggal dunia karena luka dari sajam yang ada di tubuhnya.

“Ternyata pasien itu telah meninggal, usai ditelusuri dan ditemukan ternyata korban tersebut adalah korban pelaku pengeroyokan,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap 10 pelaku dengan rentang usia 18-21 tahun.

Kemudian, lanjut Azis, peristiwa serupa juga hampir terjadi di Jagakarsa. Awalnya para pelaku diketahui akan melakukan perkelahian besar, namun berhasil dicegah oleh jajaran Polsek Jagakarsa.

Kendati demikian, Azis menyampaikan, untuk memberikan efek jera, pihaknya pun memutuskan untuk menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu sekaligus membawa sajam yang akan digunakan tawuran.

“Perkelahian dapat dicegah meski ada yang luka satu orang,” ujarnya.

Peristiwa serupa juga terjadi di kawasan Mampang Prapatan. Menurut Azis, Polsek Mampang berhasil membekuk dua orang pemuda yang terindikasi akan melakukan perkelahian dengan menggunakan sajam.

“Kita berikan efek jera dengan melakukan penangkapan pada pemuda yang bawa sajam. Dari Mampang kita menangkap dua orang,” ungkapnya.

Dari 19 pemuda yang kini berstatus tersangka tersebut, pihak Kepolisian menyita sekitar 16 sajam sebagai barang bukti tindak kejahatan tawuran.

“Tapi yang ditemukan lebih dari 20 sajam, ada sekitar 24 sajam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara,” katanya.

Azis menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi sajam secara besar-besaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya di wilayah Jaksel.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali