Penangguhan Penahanan Pierre Gruno Ditolak Polres Jaksel

Gempita.co – Aktor senior Pierre Gruno harus tetap meringkuk dalam sel Polres Metro Jakarta Selatan, setelah penangguhan penahanannya ditolak, terkait kasus penganiayaan seorang pria di sebuah bar di kawasan Cilandak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penolakan tersebut kepada wartawan pada hari Selasa 18 Juli 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ade Ary menjelaskan bahwa penolakan penangguhan penahanan Pierre Gruno disebabkan karena perkara tersebut sedang dalam tahap pemberkasan.

“(Alasan penolakan penangguhan penahanan) kami masih berproses pemberkasan,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat ini, aktor senior tersebut resmi ditahan. Pierre Gruno muncul dalam konferensi pers setelah diperiksa.

Terlihat dia keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy, mengatakan bahwa Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” ujar Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, pada hari Jumat 14 Juli 2023.

Sumber: PMJ News

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali