Gunungsitoli, Gempita.co – Oknum Petugas PT. Pelindo I (Persero) Cabang Gunungsitoli dinilai melakukan praktek pemungutan retribusi jasa dermaga di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, secara sewenang wenang dan tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga bernama Duhuasa Telaumbanua, yang menggunakan jasa penyeberangan laut melalui Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
“Pemberlakuan penetapan retribusi jasa dermaga di Pelabuhan Angin Gunungsitoli terkesan sewenang-wenang oleh petugas, ini seperti bentuk penjajahan baru di tengah pandemi Covid-19 dan pasca virus ASF-CSF yang melanda Pulau Nias,” kata Duhuasa Telaumbanua kepada Gempita.co, Kamis (21/1/2021) siang.
“Kita memohon perlindungan kepada Bapak Wali Kota Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli, LSM, Pers untuk jangan membiarkan warganya semakin susah dengan tindakan oknum Pelindo Gunungsitoli memungut retribusi yang tidak sesuai peruntukannya,” harapnya.
Lebih jauh, dia menceritakan, awal kejadian pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas PT. Pelindo I Cabang Gunungsitoli terhadap dirinya. Pada saat mobil miliknya berangkat dari Gunungsitoli menuju Sibolga, sementara di atas mobil tersebut ada 3 buah fiber kosong tempat air untuk ternak dalam perjalanan.
“Saat melewati pintu dermaga pelabuhan, diminta jasa dermaga oleh oknum petugas kontrak Pelindo, saya diminta untuk membayar jasa dermaga pelabuhan muatan isi penuh, karena ada fiber plastik sebanyak 3 buah,” ungkapnya.
Lanjut dia, pada saat itu oknum tersebut menyodorkan sebuah karcis dengan kewajiban membayar sebesar Rp105 ribu. Melihat hal itu, Diapun merasa kaget dan berusaha menghubungi koordinator PT.Pelindo I Cabang Gunungsitoli.
“Koordinatornya bilang bahwa mereka hanya mengikuti perintah,” terangnya.
Menurutnya, fiber tersebut masih kelengkapan mobil angkutan ternak miliknya.
“Namun yang herannya, oknum petugas tersebut bersikukuh, jika sesuai ketetapan satu buahpun kalau ada diatas mobil wajib membayar jasa dermaga penuh apalagi ini 3 buah cukup dikategorikan bermuatan,” sebutnya.
Atas kejadian itu, Duhuasa Telaumbanua, menegaskan, ia berencana akan menyampaikan surat keberatan terhadap pihak PT. Pelindo I Cabang Gunungsitoli.
“Besok saya akan somasi Pelindo atas penetapan tarif retribusi yang tidak berkeadilan bagi saya termasuk masyarakat pengguna pelabuhan,” tegasnya.
Membantah
Terpisah, General Manager Pelindo I Cabang Gunungsitoli, Muliyono, membantah telah melakukan pemungutan retribusi secara sewenang-wenang dan tidak sesuai peruntukan.
Ia menegaskan, jika pihaknya dalam menerapkan tarif retribusi telah sesuai prosedur. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: US.11/1/1/GST-18.TU, tertanggal 05 Juni 2018, tentang tarif jasa barang/dermaga dilingkungan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Gunungsitoli.
“Ini semua ada suratnya, memang ada dari direksi dan masuk sebagai pendapatan untuk ke perusahaan, ini resmi tidak sebagai pungutan liar,” jelas Muliyono.
Menurutnya, pengutipan yang dilakukan terhadap mobil tersebut sudah sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
“Bang itu dihitung mobil colt diesel, muatannya fiber, jadi dihitung jasa dermaganya mobil yang bermuatan dan tarifnya sudah sesuai,” sebutnya.
“Informasi petugas kami di lapangan, colt diesel yang satunya kosong, dikenakan tarif kosong. Jadi bukan fibernya aja yang dikenakan biayanya, itu sudah termasuk dengan kendaraanya,” sambung Muliyono.
Saat Gempita.co mempertanyakan berapa total penghasilan retribusi jasa dermaga Pelabuhan Gunungsitoli pada tahun 2020, ia nggan untuk menanggapinya.
Penulis : Sabarman Zalukhu