Pembacok Anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Dibekuk, Tersangka Pimpinan Geng Motor Enjoy MBR 86

GEMPITA.CO- Jajaran Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, membekuk pelaku penganiayaan terhadap korban anggota polisi yakni Aiptu Dwi. Saat kejadian itu, korban Aiptu Dwi hendak menangkap pelaku tawuran.

Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, hasil pengungkapan tim dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Uraian kejadiannya, kasus kekerasan menggunakan senjata tajam ini dilakukan sekelompok geng motor Enjoy MBR 86 asal Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. “Kejadiannya pada hari Minggu (28/2) pukul 04.45 WIB,” kata Iver Son, Kamis (4/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolsek menambahkan, Polsek Metro Menteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan sekelompok geng motor tersebut di wilayah Jalan Raya Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng. Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim Polsek Metro Menteng mendatangi tempat kejadian di Jalan Raya Proklamasi.

Di sana didapati kurang lebih 21-25 motor ada yang berboncengan. “Kira-kira jumlah anggota geng motor ini berjumlah 35-40 orang,” ungkapnya.

Sebagian besar geng motor, lanjut Iver Son, yang melakukan aksi di sana menggunakan senjata tajam. “Karena terlihat banyak sekali celurit yang mereka bawa, saat itu kelompok ini melakukan keributan mengetok-ngetokin listrik, kemudian mengajak warga pemuda RW 03, Pegangsaan untuk keluar mereka ingin mencari lawan,” ujarnya.

Secepatnya tim Polsek Metro Menteng dipimpin Kanit Reskrim juga teman-teman SPKT Polsek Metro Menteng antara lain korban Aiptu Dwi kemarin yang dilaporkan terluka akibat aksi geng motor ini.

Pada kejadian itu, sambung mantan Kapolsek Tambora, Aiptu Dwi adalah salah satu tim yang hadir di TKP, bermaksud membubarkan aksi geng motor yang sangat meresahkan masyarakat dan sangat beresiko timbulnya korban jiwa maupun luka, karena sebagian besar geng motor itu bersenjata tajam.

Saat itu tim Polsek Metro Menteng membubarkan kerumunan dan aksi geng motor ini. Namun, ketika geng motor itu melarikan diri dari TKP menuju arah Utara, berpapasan dengan Aiptu Dwi.

Saat itu, salah satu dari pengendara kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan tinggi mengarah ke Aiptu Dwi, adapun Aiptu Dwi sedang mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri. Saat itu terjadi kekerasan oleh kelompok geng motor, tersangka inisial RA mengakibatkan Aiptu Dwi mengalami luka pada bagian jari tangan kiri.

“Petugas menangkap dua orang yang tadi kami sebut inisial RA alias Rendi, 22 tahun, kemudian tersangka kedua LY Laode Yogi, 21 tahun, kedua tersangka aktif sebagai pimpinan geng Enjoy MBR 86 dan keduanya adalah warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” tegasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa handphone, celurit, dan celana yang digunakan tersangka.

Tim penyidik pun menganalisa handphone yang digunakan oleh Rendi, dari handphone ini petugas menemukan akun, nama akunnya adalah Enjoy 86, akun pengikutnya berjumlah 2.244 pengikut. “Hasil analisa kami menemukan banyak sekali video yang mengandung unsur provokasi, ajakan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan menampilkan ajakan kekerasan, pesan-pesan yang mengajak untuk tawuran, aksi-aksi geng jalanan sehingga memancing kelompok pemuda lain untuk marah dan kemudian saling berjanjian kedua kelompok yang berkomunikasi di akun Instagram Enjoy MBR 86,” beber kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka salah satunya yang menyebabkan luka terhadap Aiptu Dwi sudah berproses.

Adapun kedua tersangka terkena pasal gabungan dan pasal kumulatif, UU Darurat pasal 2 ayat 1, UU no. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun. Sementara, dikumulatif dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yaitu kekerasan dengan senjata tajam dimuka umum mengakibatkan orang lain terluka.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali