Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Menpan RB: Apresiasi Penanganan Covid-19

Gempita.co- Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebagai bentuk apresiasi partisipasi dalam penanganan Covid-19.

“Saya kira, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk Gaji 13, termasuk tunjangan kinerja dan lain sebagainya ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan,” ujar Tjahjo Kumolo dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara virtual pada Sabtu (16/4/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tjahjo juga mengatakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama 2 tahun terakhir ini.

“Saya kira upaya pemberian THR termasuk Gaji 13 ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli seperti yang dijelaskan oleh Ibu Menteri Keuangan,” katanya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja pada Kamis (14/4/2022).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali