Edan! Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Anak Sampai Hamil

ilustrasi

Gempita.co – Polresta Tasikmalaya menangkap ayah dan anak yang diduga terlibat pemerkosaan seorang gadis yang kini memasuki usia kehamilan 7 bulan.

DA (46) dan anaknya, FA (18), termasuk empat orang yang ditangkap polisi kerena perkara pidana tersebut. Dua orang lainnya adalah kawan FA, yaitu YO dan RE yang seumuran.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Polisi kini memeriksa empat orang tersebut yang diduga menjadi biang keladi hamilnya seorang gadis, yang kini memasuki usia kehamilan 7 bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP. Agung Tri Poerbowo membenarkan telah menangkap empat pelaku.

Empat pelaku yang ditangkap adalah DA (46) dan FA (18) yang merupakan ayah dan anak. Selain itu, polisi juga menangkap YO (18) dan RE (18) yang merupakan teman FA.

Dikutip dari situs resmi Tribratanews.polri.go.id, pemerkosaan itu terjadi pada September 2021 di rumah pelaku DA dan FA di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebelum digagahi, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.

“Benar, kita telah mengamankan empat pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di wilayah Cisayong. Dua pelaku di antaranya merupakan ayah dan anak dan dilakukan di rumahnya. Dua lagi teman anak pelaku usai korban mabuk minuman keras,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (15/4/2022).

AKP Agung Tri Poerbowo menambahkan, sesuai pengakuan korban, keempat pelaku memperkosa korban secara bergilir. Sedangkan, korban dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.

“Kejadian itu pada Bulan September 2021. Korban sekarang kondisinya sedang hamil,” jelasnya.

Sampai saat ini, Satreskrim Polresta Tasikmalaya sedang mendalami kasus pemerkosaan oleh empat orang tersebut. Para pelaku sedang dimintai keterangan dan menjadi tahanan Polresta Tasikmalaya.

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali