Pemda DKI Jakarta dan Bogor Batasi Mobilitas Kendaraan

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berlevel pun masih terus diterapkan pemerintah Indonesia Guna menekan laju penyebaran virus corona.

Untuk Provinsi DKI Jakarta misalnya, PPKM level III kembali diperpanjang dan mulai berlaku sejak 5 hingga 18 oktober 2021. Salah satu implementasi kegiatan tersebut adalah dengan membatasi pergerakan masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan. Awalnya, kebijakan ini menyasal delapan titik. Akan tetapi, dinas perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Polda Metro Jaya memangkas menjadi tiga ruas, di antaranya:  Jl. HR. Rasuna Said, Jl. Jenderal Sudirman, dan MH. Thamrin.

Pembatasan ini dilakukan setiap hari selama 14 jam, mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB. Sebagaimana diketahui, Jl. HR. Rasuna Said di Jakarta Selatan merupakan salah satu ruas jalan dengan simpul keramaian. Demi mencegah kepadatan lalu lintas, satuan lalu lintas Polsek Setia Budi mengawasi ketat kendaraan roda empat yang melintas.

“Setelah adanya pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil-genap di wilayah Setia Budi, khususnya di ruas jalan Rasuna Said, menurut pengamatan saya sangat efektif. Karena tidak terjadi kepadatan lalu lintas,” kata Kanit Lantas POlsek Setia Budi, Kompol Sugianto dilansir Dari laman Mata Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali