Pemda DKI Ultimatum Mal, Bioskop dan Restoran Tutup di Malam Tahun Baru

Jakarta, Gempita.co-Pemrov DKI Jakarta memperingatkan dengan keras agar pelaku usaha harus menutup operasional tempat usahanya saat malam tahun baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sangat meminta pelaku usaha baik di sektor hotel, pusat perbelanjaan, restoran dan kafe untuk mendukung upaya pemerintah mengantisipasi kerumunan saat malam Tahun Baru 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 lewat kerumunan orang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ariza pun memastikan akan menindak pelaku usaha yang membandel dari aturan ini. Adapun tempat usaha seperti, tempat hiburan, mal, restoran, warung makan, bioskop, termasuk hotel yang menyediakan fasilitas restoran hanya boleh dibuka sampai pukul 19.00 WIB pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang coba-coba melanggar, membuka usaha, memanfaatkan yang lain tutup dia buka sendirian. Kita akan tindak yang begitu. Yang begitu nggak cuma ditegur, kita bisa saja tindak lebih tegas lagi pada mereka yang membandel atau nakal. Kan sudah kita ingatkan berkali-kali,” kata Ariza di Jakarta, Rabu (30/12).

Ia pun meminta bantuan dari masyarakat DKI apabila menemukan tempat usaha yang buka dan melanggar ketentuan. Masyarakat bisa melaporkan ke Pemprov DKI dengan menyertakan bukti foto dan video. Ariza memastikan pemerintah akan memberikan penindakan tegas pada para pelanggar.

“Yang paling penting bantuan warga, warga yang paling mengerti di wilayah masing-masing. Kalau ada kafe dan tempat hiburan yangg buka jam 19.00 WIB, itu tolong dilaporkan kepada kami. Tinggal kasih bukti foto dan video kita pasti bertindak,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali