“Sanksi yang melanggar akan dikenakan berupa denda, penyitaan barang atau alat pancing. Warga berharap agar hari kedepan semakin aman dan kondusif, tidak ada keluhan apapun,” ujar dia.
Adapun isi Perdes yang tertuang berbunyi, “Setiap orang atau warga pribumi atau non pribumi tidak diperbolehkan, dilarang menangkap ikan atau sejenisnya dengan menggunakan bahan atau alat.”
Di antaranya, dilarang menggunakan alat kail/pancing, menggunakan jala/jaring, menggunakan bahan peledak, menggunakan alat wadong, menggunakan alat arab/sejenisnya, menggunakan bahan kimia/sejenisnya, menggunakan alat seser/caduk, menggunakan alat setrum dan menggunakan alat obor/senter.