Pemerintah AS ‘Minta Jatah’ Soal Pembelian TikTok oleh Microsoft

Presiden Donald Trump - Foto: AFP

New York, Gempita.co – Tuntutan Presiden Trump supaya pemerintah Amerika Serikat mendapat bagian dari hasil pembelian perusahaan aplikasi TikTok oleh raksasa komunikasi AS, Microsoft, terus menimbulkan banyak kebingungan dan pertanyaan.

Seperti dilansir dari kantor berita Associated Press, perkembangan ini adalah “skenario dan situasi yang belum pernah terjadi.”

Bacaan Lainnya

Microsoft kini sedang berunding untuk membeli sebagian perusahaan TikTok milik China, setelah Presiden Trump mengancam akan melarang aplikasi video milik TikTok di Amerika. TikTok mengklaim punya seratus juta pengguna di Amerika dan ratusan juta lainnya di seluruh dunia. Pemerintahan Trump mengatakan, aplikasi TikTok itu menimbulkan keprihatinan dalam keamanan nasional.

Namun bagaimana pemerintah Amerika akan melaksanakan pelarangan itu juga belum jelas, karena pemerintah belum pernah menggunakan kekuasaannya untuk mengatur penggunaan aplikasi komputer. TikTok membantah tuduhan bahwa perusahaan itu memberikan data konsumen kepada pemerintah China.

Microsoft tidak bersedia menjelaskan berapa harga yang harus dibayar kepada TikTok kalau transaksi itu terjadi. Presiden Trump mengatakan, Senin (3/8), kepada wartawan bahwa Amerika ”harus mendapat bagian sangat besar dari harga pembelian itu, karena kamilah yang memungkinkan hal itu.”

Namun penasihat ekonomi Gedung Putih Larry Kudlow mengatakan hari Selasa bahwa dia “tidak tahu bahwa pembayaran itu merupakan bagian terpenting dalam hal ini.

Komite tentang Penanaman Modal di Amerika (Committee on Foreign Investment in the U.S./CFIUS), yang diketuai oleh Menteri keuangan, sedang menyelidiki TikTok.

Komite itu mengawasi usaha merger perusahaan dilihat dari aspek keamanan nasional. Presiden bisa menerima atau menolak transaksi yang diusulkan badan pemerintah itu, dan CFIUS akan memungut biaya pendaftaran yang tidak lebih dari $300 ribu.

“Saya kira bukan (jumlah) itu yang dipikirkan oleh Trump,” kata Hal Singer, pakar tentang hukum anti-trust atau anti-monopoli.

Pos terkait