Jakarta, Gempita.co – Pemerintahbelummempertimbangkan usulan untuk menunda penyelenggaraan pilkada secara serentak yang dijadwalkan digelar pada Desember 2020 karena alasan pandemi COVID-19 belum terkendali.
Pemerintah, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, justru menyiapkan dua opsi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dalam masa pandemi virus corona.
Alasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak mengatur pilkada 2020 dalam situasi pandemi.
Opsi pertama, kata Tito, perppu yang mengatur tentang COVID-19 secara keseluruhan mulai dari pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. “Karena belum ada undang-undang spesifik khusus soal COVID-19 sampai saat ini,” kata Tito dalam diskusi webinar nasional seri kedua KSDI bertema “Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikkan Ekonomi”, Minggu, 20 September 2020.
Opsi kedua, katanya, pemerintah akan menerbitkan perppu yang hanya spesifik untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi COVID-19. Maka kegiatan yang dilakukan dalam proses kampanye itu diatur dan tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan visur corona.
Dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol COVID-19, kata Tito, seandainya opsi perppu dibuat maka peraturan itu bisa mengatur kepatuhan, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. Namun, jika perppu itu diberlakukan secara keseluruhan, tak hanya untuk kegiatan pilkada, dikhawatirkan akan menuai protes.
“Risikonya, kalau ini dilakukan mungkin akan berhadapan dengan teman-teman civil society yang berhubungan dengan aktivis demokrasi, dan lain-lain, yang menganggap bahwa perppu ini bisa melarang aktivitas untuk menyampaikan pendapat di muka umum, demo, dan lain-lain, atau kegiatan-kegiatan lain, apalagi kalau berhubungan dengan masalah keagamaan menjadi lebih sensitif lagi,” ujarnya.