Gempita.co – Rapat kerja pemerintah dan Komisi III DPR RI, Kamis (31/3), disepakati adanya perubahan atas UU 35/2009 tentang narkotika, yang selama ini menjadi dasar pemidanaan.
Salah satu isu pentingnya adalah pembedaan perlakuan bagi pecandu dan pengedar narkotika.
Jika selama ini pelaku penyalahgunaan narkotika secara umum akan menghadapi tuntutan pidana dan dipenjara, ke depan terbuka kemungkinan kondisinya akan berubah.
Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem menyoroti tingginya kasus narkotika yang membuat Lembaga Pemasyarakatan kelebihan kapasitas.
Mengutip hasil survei BNN dan BRIN pada 2019, Basari mengatakan narkoba menjadi persoalan sosial terbesar ketiga di Indonesia yang porsinya mencapai 15,5 persen. Di atasnya ada kasus pencurian sebesar 30,6 persen dan minuman keras sebanyak 29,5 persen.
Indonesia, lanjut Basari, tercatat sebagai target sasaran peredaran narkotika internasional karena memiliki pangsa pasar dan daya beli tinggi.
“Implementasi UU 35/2009 selama tiga belas tahun telah terbukti berkontribusi pada timbulnya masalah lain, salah satunya isu yang paling krusial adalah meningkatnya angka over crowded pada lapas atau rutan di Indonesia akibat dihuni oleh lebih dari 70 persen narapidana dari kasus narkotik,” ujarnya.
Data Dirjen Pemasyarakatan Kemkum HAM menyebut Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga mencapai 163 persen dengan total 225.521 narapidana, dan 44.442 tahanan.
“Jumlah warga binaan pemasyarakatan dengan tindak pidana narkotika menempati urutan pertama, yakni sebanyak 137.774 orang,” lanjut Basari.
Kondisi ini menciptakan ekosistem alami yang justru menambah persoalan, yaitu peredaran dan pengunaan narkotika di dalam lapas.
Sumber: voa