Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 29 Mei-11 April 2022

Gempita.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali, kembali diperpanjang pemerintah mulai 29 Market hingga 11 April 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan menjelang bulan suci Ramadhan, Mendagri melakukan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. “Inmendagri ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 29 Maret sampai 11 April 2022,” kata Safrizal ZA, Selasa (29/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kondisi Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali sudah semakin membaik. “Tidak adanya daerah yang berada di Level 4,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan, dalam perpanjangan kali ini daerah yang masuk ke dalam Level 1 semakin bertambah.

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. “Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah,” ungkapnya.

Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3. Yakni dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah.

Syafrizal juga menuturkan, peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan.Oleh karenanya kondisi ini harus terus didorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali