Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan

Gempita.co – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Diperpanjang pemerintah berlaku 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyampaikan, langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas, dan pemulihan perekonomian nasional.

Ia juga mengatakan,.penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar. Dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat. Dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkap Safrizal dalam keterangan pers, Selasa (30/8/2022), dikutip rri.co.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali