Pemerintah Telah Membayar Kompensasi Korban Terorisme Sejumlah Rp43,2 Milyar

Jakarta, Gempita.co – Korban terorisme sebanyak 290 orang telah menerima kompensasi dari pemerinah dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp43.259.428.736 (Rp43,2 miliar).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam acara penyampaian Laporan Kerta Tahun 2020 bertajuk “Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi : LPSK Menolak Menyerah” di Jakarta, Kamis (14/1), mengatakan, pihaknya juga memberikan 1.126 program perlindungan berupa kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan beberapa program perlindungan lainnya kepada perkara terorisme.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, untuk total terlindung perkara terorisme yang ditangani LPSK pada tahun 2020, totalnya mencapai 539 orang. Sedangkan untuk permohonan perlindungannya sebanyak 278. Jumlahnya mengalami penurunan sebesar 12,5% dibanding jumlah permohonan di tahun 2019 yang mencapai 318 permohonan.

“Grafik permohonan untuk kasus terorisme meningkat akibat adanya permohonan dari korban terorisme masa lalu di November 2020 yang lalu,” ujar Susilaningtias.

LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam menangani beberapa perkara terorisme di tahun 2020, seperti pada kasus terorisme di Kampar, Riau; penyerangan Wakapolres Karanganyar, kasus terorisme Daha, Kalimantan Selatan; perisitwa penembakan anggota Polres Poso dan yang teranyar dalam peristiwa terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.

Masih menurut Susi, LPSK menemukan sejumlah tantangan dalam upaya perlindungan kasus terorisme, di antaranya minimnya jumlah saksi perkara terorisme yang mengajukan permohonan ke LPSK.

“Kami juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kerahasiaan saksi terorisme dalam proses hukum,” ujar Susi.

Ia berharap agar Polri dapat lebih banyak merekomendasikan saksi dalam perkara terorisme untuk mendapatkan perlindungan LPSK.

Pos terkait