Pemerintah Wajibkan Perusahaan Berikan THR kepada Karyawan

Airlangga Hartarto Ketum Partai Golkar
Airlangga Hartarto (Foto:Ant)

GEMPITA.CO-Jelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi. Sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya setelah Sidang Kabinet Paripurna, Rabu kemarin (7/4/2021), di Jakarta, mengatakan sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk mendorong ekonomi. Terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta. Dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan,” ujar Menko Airlangga.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.

Menjelang lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di kuartal pertama tahun ini. Untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei 2021.

“Serta memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran). Serta penyaluran program Perlinsos lainnya. Diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp14,12 triliun,” ujarnya

Sementara itu, Pemerintah juga akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadan (Harbolnas Ramadan), yang rencananya akan diselenggarakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idul Fitri). Bekerjasama dengan Asosiasi, Platform Digital, Pelaku UMKM, Produsen Lokal, dan para Pelaku Logistik Lokal.

“Untuk Harbolnas Ramadan ini Pemerintah akan memberikan subsidi Biaya Ongkos Kirim (Ongkir) Gratis, untuk pembelian Produk Lokal dan produksi UMKM kita,” jelas Menko Airlangga

Selain itu, Pemerintah juga akan menyalurkan Bansos Beras bagi masyarakat selama Ramadan. Yaknimelalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar @10Kg untuk para Penerima Kartu Sembako.

“Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan (pada masa Peniadaan Mudik berlaku),” pungkasnya. (dri)r

Pos terkait