Pemerkosaan dan perdagangan anak, Pria Asal Australia Dihukum 129 Tahun Penjara

Gempita.co – Pengadilan Cagayan de Oro, Filipina, memvonis pedofilia Peter Gerard Scully (59) dengan 129 tahun penjara atas serangkaian kejahatan pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur. Ini merupakan vonis kedua terhadap pria asal Melbourne, Austrralia itu. Pada 2018 lalu, ia dihukum seumur hidup untuk kasus serupa.

Kali ini, Hakim Ali Joseph Ryan Lloren menyatakan Scully bersalah bersama pacarnya, Lovely Margallo, untuk kasus perdagangan manusia, sindikasi pornografi anak, pemerkosaan, dan voyeurisme foto dan video. Total ada 60 kasus yang diajukan terhadapnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lovely Margallo, asal Filipina, dihukum tak kalah mencengangkan, yakni penjara 126 tahun penjara. Adapun sopir taksi Alexander Lao dan temannya Maria Dorothea Chia yang membantu kejahatan pasangan Scully-Margallo masing-masing diganjar 9 tahun.

“Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina sebagai bagian dari kasus pelecehan seksual anak, dimana salah satu korban adalah bayi berusia 18 bulan,” ujar seorang jaksa, seperti ditulis laman Cebu Daily News, Rabu (9/11).

Margalo di kalangan warganet penggemar pornografi dikenal sebagai ‘Gadis Kejam’. Ia kerap tampil direkam tengah melakukan aksi sadis terhadap lusinan anak perempuan jalanan bersama Scully.

Filipina menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak. Hal ini dilatarbelakangi kondisi kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris, dan konektivitas internet yang tinggi.

“Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar harus dibayar,” kata Merlynn Barola-Uy, jaksa regional, kepada AFP.

Jaksa mengatakan vonis untuk Scully dan Margallo ini telag ditunggu-tunggu para penyintas dan keluarganya, terutama ibu dari bayi 18 bulan yang menjadi korban. “Ini adalah kemenangan besar, tidak hanya bagi kami para jaksa di Departemen Kehakiman, tetapi yang lebih penting ini adalah kemenangan besar bagi para penyintas,” ia menegaskan.

Scully ditangkap pada 2015 di Malaybalay, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Australia pada 2011 karena kejahatan penipuan. Dia kemudian mendirikan bisnis cybersex, merekam aksinya bersama remaja dari keluarga miskin, dan memperdagangkan videonya. Polisi menduga pelanggan video pedofilia ini berasal dari Jerman, Amerika Serikat, dan Brasil.

Biro Investigasi Nasional (NBI) pertama menangkap Scully setelah menemukan mayat bocah perempuan di lantai dapur apartemennya di Kota Surigao. Saat itu Scully hidup bersama Carme Ann ‘Honey Sweet’ Alvarez, pacar Filipina-nya yang lain. Scully dan Alvarez sama-sama divonis penjara seumur hidup pada 2018.

Sumber: publicanews

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali