Pemkab Tangerang Akan Buka Kembali Bioskop dan Tempat Hiburan, Ini Syaratnya

Tangerang, Gempita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana akan memberikan izin pengoperasian bioskop meski masih di tengah Pandemi Covid-19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, pihaknya akan melihat kondisi dan lokasi keberadaan bioskop, serta wajib menerapkan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya pengoperasian bioskop tetap akan diberlakukan pembatasan pengunjung.

Hal tersebut dilakukan karena saat ini Kabupaten Tangerang masih berada dalam zona oranye penyebaran covid-19.

“Jadi mohon maaf apabila (bioskop) yang ada di kawasan di kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya covid-19 mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi,” ujar Zaki, Senin (21/12/2020).

Zaki mengatakan selain bioskop, tempat hiburan anak atau area bermain dengan konsep outdoor juga akan segera dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung. “Kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung,” ucapnya.

Ia menuturkan, jika nanti Kabupaten Tangerang kembali masuk dalam zona merah penyebaran covid-19, maka bioskop dan tempat hiburan akan kembali ditutup.

“Tapi, kalau Kabupaten Tangerang turun lagi ke zona kuning penyebaran covid-19 akan membuka tempat hiburan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan data yang didapatkan dari situs resmi covid19.tangerangkab.go.id, ada 16 kasus suspek Covid-19 yang sedang dirawat, dan 124 kasus terkonfirmasi yang juga sedang dirawat.

Sehingga total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang berjumlah 4.639 kasus. Sementara untuk yang sembuh berjumlah 4.218 orang. Terakhir 96 orang di daerah ini dinyatakan meninggal dunia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali