Pemkot Bogor Melarang Masuk Penduduk Luar Jabodetabek

Jakarta, Gempita.co – Penduduk di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, pekan Ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengetatan ini diberlakukan seiring diberlakukannya pengetatan aturan perjalanan sebelum berlakunya larangan mudik yang dimulai kemarin.

Menurut Ade Yasin ada tujuh posko yang didirikan untuk menyekat orang masuk wilayah Kabupaten Bogor.

“Bagi masyarakat Jabodetabek boleh masuk Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen,” ujar dia.

Pada posko pemeriksaan tersebut, petugas jaga juka akan memutar balik warga Kabupaten Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek.

“Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Kabupaten Bogor keluar wilayah selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak,” tuturnya.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali