Pemkot Tangsel Wajibkan OPD Kampanyekan Masker di Medsos

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Sudat Edaran No: 440/402.Promkeslingkesjaor /Foto: ist

Tangsel, Gempita.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Sudat Edaran No: 440/402.Promkeslingkesjaor yang ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Isinya adalah agar para ODP mengkampanyekan Gerakan Tangerang Selatan Pakai Masker (Gerakan Tangkas) mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemkot Tangsel meminta para pejabatnya turut mengampanyekan ‘Gerakan Tangkas’ tersebut melalui media sosialnya masing-masing dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

Pemkot Tangsel menginstruksikan para pejabatnya mengunggah materi kampanye tersebut selama 14 hari. Dalam unggahannya itu mereka juga diwajibkan memakai masker.

Selain itu, unggahannya itu juga wajib disebarluaskan kepada lembaga, organisasi profesi, dan masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali