Pemprov DKI Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya !

Jakarta, Gempita.co – Resepsi pernikahan akhirnya diizinkan Pemprov DKI, namun harus memenuhi tiga syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, tamu undangan yang hadir dalam resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Bacaan Lainnya

Berikutnya, penyelenggara juga harus membuat surat permohonan yang dibuat pengelola gedung.

Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk mengadakan resepsi pernikahan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, nantinya tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur akan mensurvei dan memeriksa lokasinya.

Jika memenuhi syarat, maka akan diizinkan untuk menggelar resepsi.

“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf dengan kapasitas 25 persen,” ujar Bambang, Jumat (6/11/2020) seperti dikutip Suara Jakarta.com.

Syarat ketiga, penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dilaksanakan dengan baik.

Mulai dari mengharuskan penggunaan masker bagi tamu, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas sanitasi.

“Melampirkan proposal protokol kesehatan,” pungkasnya.

Pos terkait