JAKARTA, Gempita.co- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai syarat penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 untuk masuk ke pasar di Jakarta terlalu berlebihan. Apalagi, kebijakan ini masih sangat kurang sosialisasinya di lapangan.
Kabid Infokom DPP Ikappi Muhammad Ainun Najib menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terburu-buru. Bahkan, pihak dari pemilik toko, karyawan hingga pelanggan banyak yang belum mengetahui regulasi ini.
“DPP Ikappi menyayangkan terburu burunya Pemprov DKI mengisyaratkan untuk masuk kepasar harus menggunakan kartu vaksin. Ini rasanya berlebihan,” tuturnya, di Jakarta, Selasa, 10 Agustus.
Karena itu, Ainun meminta agar Pemprov menggencarkan lebih dulu sosialisasi aturan ini. Setelah sudah dirasa masif, baru lah regulasi ini bisa diterapkan secara serempak.
Ainun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan masih perlu adanya sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin dan bagaimana pentingnya herd immunity di pasar tradisional.
“Akses vaksinasi yang sangat minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta. DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD. Pasar Jaya dan dalam catatan kami yang sudah di vaksin baru sekian pasar,” ucapnya.
Selain itu, kata Ainun, kebijakan ini disebutnya juga malah akan membuat kerumunan di pasar. Sebab ketika pelanggan masuk, maka akan terjadi antrean pemeriksaan kartu vaksin.
Apalagi, menurut Ainun, petugas keamanan atau pasar jumlahnya tidak terlalu banyak. Akhirnya malah akan makan waktu lama bagi tiap pelanggan untuk masuk ke dalam pasar.
“Kita bisa lihat masing masing pasar SDM-nya terbatas, security penjaga tiap tiap pintu pasar terbatas. Pagi jika pedagang dan pembeli berduyun-duyun masuk pasar harus menunjukan kartu vaksin. Butuh waktu yang cukup lama dan akan menimbulkan kerumunan di pintu masuk pasar,” katanya.
Namun, kata Ainun, kerumunan bisa diantisipasi jika pemerintah provinsi DKI Jakarta menyiapkan teknologi yang mempermudah screening kartu vaksin tersebut.
“Kami berharap sementara waktu ini kebijakan tersebut tidak saklek dilakukan di pasar pasar tradisional di DKI Jakarta. Sehingga kita bisa berbenah dan evaluasi bersama,” tuturnya.