Pemprov DKI Kumpulkan Denda Rp 7,85 Juta dari Pelanggar PSBB Ketat

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Jakarta, Gempita.co – Denda dari hasil Operasi Tertib Masker (Tibmask) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat, Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan Rp7,85 juta.

Sanksi denda itu berasal dari 37 warga yang melanggar PSBB ketat dalam Operasi Tertib Masker yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat.

Sanksi denda paling banyak berasal dari Kecamatan Tanah Abang sebanyak 12 orang.

Lalu Kecamatan Gambir serta Kemayoran masing-masing enam orang, dan Kecamatan Senen lima orang.

Total ada 9.144 warga Jakarta Pusat yang terjaring razia masker selama tiga minggu di Januari 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengimbau, warga tertib mematuhi protokol kesehatan di masa PSBB ketat.

“Jumlahnya kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya kurang lebih sama. Kita minta di masa PSBB ketat ini masyarakat lebih menjaga dan tidak kendor menjalankan 3M yang di dalamnya termasuk juga penggunaan masker,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2021).

Pemberian sanksi sosial masih yang terbanyak dijatuhkan kepada warga yang tidak tertib menggunakan masker di luar rumah.

Total ada 9.107 warga yang dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan mengenakan rompi oranye.

Terbanyak dari Kecamatan Menteng sebanyak 2.137 orang. Diikuti kemudian Kecamatan Tanah Abang 1.954 orang dan 1.085 orang dari Kecamatan Senen.

Selain memastikan pelanggaran PSBB ketat seperti masker tetap diawasi, Satpol PP Jakarta Pusat juga tetap mengawasi berjalannya protokol kesehatan di perkantoran, tempat usaha seperti restoran dan tempat makan serta hotel.

“Kita pastikan terus pengawasan penggunaan masker berjalan. Tidak cuma itu pengawasan di tempat-tempat usaha seperti perhotelan, restoran, hingga perkantoran tetap berjalan,” ujar Bernard.

Sumber: antaranews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali