Pemprov DKI Resmi Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, karena telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut,” tutur Anies.

“Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” imbuh Anies.

Lebih jauh Anies menegaskan, hal ini merupakan pelajaran bagi semua. Katanya, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik.

“Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan,” tegas Gubernur Anies.

Diketahui dalam laporannya kepada Gubenur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7/2020), menyebutkan Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut, dengan kronologi sebagai berikut:

  1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;
  2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;
  3. Pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);
  4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;
  5. Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra;
  6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra;
  7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali