Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada mereka yang terdampak secara ekonomi, termasuk pengurus rumah ibadah.
Bansos ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 564 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi Pengurus Rumah Ibadah yang Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Penerima bantuan sosial tersebut sebanyak 12.071 orang,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah.
Irmansyah menjelaskan, bansos yang diberikan senilai Rp500 ribu per paket untuk per orang. Pembiayaan bansos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta dan kolaborasi dengan berbagai pihak lainnya.
Sementara, paket bahan pokok yang diberikan pun dipastikan tidak asal pilih, melainkan melalui hasil kajian oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
“Komponen bahan pokok yang diberikan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat selama masa pandemi,” paparnya.
Sumber: Berbagai sumber