Pemprov Jabar Pastikan Iuran SMA Sederajat Gratis Selama Setahun

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA sederajat Tahun Ajaran 2020/2021 pada 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020. Situasi pandemi membuat kebijakan pendaftaran memaksimalkan sistem daring. (Foto: Pemprov Jabar)

Bandung, Gempita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk membebaskan biaya masuk dan iuran pendidikan SMA, SMK, SLB dan sederajat. Di samping itu, ada kuota khusus bagi anak dari tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit rujukan penanganan Covid-19.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA sederajat Tahun Ajaran 2020/2021 pada 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020. Situasi pandemi membuat kebijakan pendaftaran memaksimalkan sistem daring.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan bahwa anggaran untuk PPDB sudah disiapkan jauh-jauh hari. Artinya, kebijakan membebaskan biaya masuk masih tetap akan dilaksanakan dan tidak terpengaruh situasi wabah Covid-19.

“SMA/SMK negeri gratis dari Pemprov Jabar dan yang tak mampu juga kita ada biaya dari Pemprov untuk sekolah swasta. Itu betul dan terjadi di semester ini. Rencana itu tetap ada dan jangan dihubungkan ke Covid sebenarnya,” ujar ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Senin (8/6).

Ia melanjutkan bahwa ada prioritas untuk anak dari tenaga kesehatan untuk PPDB tahun ini. Hal ini ia sebut sebagai apresiasi dan bentuk terima kasih karena sudah bertugas menangani pasien Covid-19.

Siapkan Belajar Sistem Daring

Di lain pihak, ia belum memutuskan kapan sekolah untuk beroperasi seperti biasa. Semua pihak diminta menyiapkan skenario dan kemungkinan yang terburuk. Jika tren kasus Covid-19 belum menunjukan penurunan yang maksimal maka, aktivitas belajar mengajar secara online bisa berlangsung hingga Januari 2021. Hal ini pun berlaku untuk Pesantren.

“Jika semester ini Covid-nya masih belum terkendali maka kemungkinan disiapkan mental sampai Januari 2021 tapi kalau kita bisa mengendalikan zona hijau maka dalam rentanng hari ini sampai januari mungkin ada pertemuan fisik tapi kalau kurikulum tahun ajaran baru tetap berjalan hanya tidak bertemu secara fisik, nah bertemu secara fisiknya masih diperhitungkan,” terang dia.

Sedangkan untuk universitas yang bukan di bawah kewenangannya, Ridwan Kamil meminta jaminan selama pengelola universitas ada di zona biru dan hijau maka rektor dipersilahkan melakukan pembukaan sesuai dengan situasi level kewaspadaan. Sedangkan, jika universitasnya ada di zona kuning atau merah, maka tidak boleh beroperasi dulu.

Anggaran Bebas Iuran 1,4 Triliun

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dewi Sartika mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengalokasikan anggaran Rp 1,4 triliun untuk membebaskan iuran bulanan peserta didik (IBPD) SMA sederajat berlaku di bulan Juli 2020.

“Rincian nilai anggarannya itu mencapai Rp 717 miliar untuk 6 bulan. Jadi kalau satu tahun kan dua kalinya atau sekitar Rp 1,4 triliun,” ujar Dewi.

Adapun jumlah sekolah yang iuran bulannya di gratiskan di Jabar ada 835 sekolah SMA sederajat termasuk SLB. Jumlah siswanya, sekitar 759 ribu orang. Bantuan untuk swasta pun disiapkan meski dengan nominal yang berbeda.

Anggaran untuk iuran bulanan gratis sekolah negeri ini akan langsung masuk ke rekening sekolah. Besarannya per siswa sekitar Rp 140 ribu sampai Rp 190 ribu per orang tergantung klaster sekolahnya. Untuk SMA sederajat swasta bantuan pendidikan universal Rp 550 ribu untuk peserta didik.

“Total anggaran bantuan untuk yang swasta kami alokasikan Rp 680 miliar. Dana tersebut, diberikan untuk satu tahun dimulai awal tahun,” katanya.

Bantuan untuk peserta didik PPDB yang datang dari keluarga ekonomi tak mampu yang bersekolah di swasta akan memperoleh bantuan Rp 2 juta. Dana bantuan pendidikan universal, kata dia, akan diberikan pada 4.146 SMA/SMK/SLB swasta. Jumlah siswanya, sekitar 1,1 juta siswa.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali