Penanganan Kasus UMKM Mengedepankan Pembinaan, Ini Kesepakatan Kemenkop UKM dan Polri

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyambut baik restorative justice yang akan diterapkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani kasus hukum terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut merupakan tindak lanjut 100 hari program prioritas Kapolri poin 5 yaitu Mendukung Terciptanya Ekosistem Inovasi dan Kreativitas yang Mendorong Kemajuan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pada bagian ini memuat transformasi nasional yaitu program peningkatan kinerja penegakan hukum di antaranya penerapan restorative justice sebagai langkah utama dalam penyelesaian perkara, percepatan penanganan kasus yang mendapat perhatian publik, serta memberikan dukungan dan asistensi terhadap apa yang dilakukan UMKM.

“Dalam rangka mendorong kemajuan perekonomian Indonesia melalui penguatan dan pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM berkolabolasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung dan mengawal pengembangan sektor ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi khususnya UMKM.

Hal ini sejalan dengan komitmen Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi),” ujar Hanung Harimba Rachman, Deputi Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (16/4/2021).

Untuk memastikan pendekatan tersebut berjalan lancar di lapangan, dilakukan kegiatan pembekalan kepada seluruh anggota jajaran kepolisian dalam penanganan kasus hukum bagi pelaku Koperasi dan UMKM melalui pendampingan pada 15 April 2021.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Biro Pembinaan Operasi Polri Brigadir Jenderal Roma Hutajulu tersebut dihadiri 70 orang anggota Polri dari 34 Polda seluruh Indonesia bertempat di Ruang Pusat Pengendalian Krisis, Mabes Polri, Jakarta.

Hanung mengatakan, beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan adalah pemenuhan beberapa perizinan produk UMKM seperti izin edar, PIRT, domisili, dan lain sebagainya.

Hal ini yang kemudian menjadi temuan dari aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Padahal, kondisi ini dapat disebabkan oleh ketidaktahuan pelaku UMKM terhadap peraturan perundangan yang berlaku saat ini dan terbitnya regulasi keberpihakan, pelindungan, dan kemudahan bagi UMKM.

Pemerintah telah menerbitkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Menurut Hanung, Polri berkomitmen untuk membantu Koperasi dan UMKM dalam penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan. Mulai dengan memberikan dukungan dan asistensi terhadap UMKM, melindungi UMKM dengan pengetahuan hukum melalui pendampingan, serta dalam pengembangan inovasi UMKM, hingga terwujudnya rasa aman dan nyaman pada UMKM dalam melaksanakan kegiatan pada ekosistm ekonomi.

“Penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Koperasi dan UMKM akan diselesaikan dengan cara pembinaan. Sementara penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian masalah setelah dilakukan upaya pembinaaan agar tindak pidana serupa tidak terjadi kembali dan menjadi pembelajaran,” ujar Hanung.

Kolaborasi ke depan, lanjut Hanung, akan diperkuat dengan nota kesepahaman/MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian/Lembaga teknis terkait perizinan dalam mendukung pelindungan hukum bagi UMKM.

Pos terkait