Brebes, Gempita.co – Sebanyak 25.000 pekerja seni dan entertainment serta pendukung acara Kabupaten Brebes, Jawa Tengah saat ini nasibnya belum jelas.
Pasalnya new normal yang diterapkan pemerintah dengan tujuan memulihnya ekonomi di Kabupaten Brebes belum menyentuh pada sektor pekerja seni dan entertainment.
Padahal satu-satunya cara yang kita lakukan bukan dengan menyerah tidak melakukan apa-apa, melainkan harus menjaga produktivitas agar dalam situasi seperti ini haruslah produktif, namun aman dari Covid-19.
Tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat inilah yang kemudian disebut sebagai new normal.
Setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP disebutkan tata cara pengajuan izin hingga bentuk kegiatan yang masuk dalam kategori wajib bagi penyelenggara untuk memperoleh surat izin dari pejabat Polri yang berwenang.
Bentuk kegiatan tersebut antara lain, kegiatan umum yang meliputi keramaian, tontonan untuk umum, arak-arakan di jalan umum.
Sedangkan bentuk kegiatan masyarakat lainnya meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penyelenggaraan kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin,( bunyi Pasal 5 PP ini sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id,)
Terkait konteks new normal yang menekankan pada sisi produktivitas dengan sinergifitas pembatasan sosial (social distancing), maka sudah semestinya Pemda Brebes berkoordinasi dengan Polres Brebes untuk segera mengeluarkan kebijakan baru.
Intinya adalah memperbolehkan dan atau mengijinkan kegiatan masyarakat (ijin keramaian atau hajatan) demi pulihnya kembali kegiatan ekonomi bagi para pekerja seni di Kabupaten Brebes.
Mengacu pada persoalan Hak Pekerja (pekerja seni), di beberapa tempat sudah mulai jalan dan diperbolehkan demi kesinambungan ekonomi kerakyatan.
Memang soal pekerja seni, Pemerintah tidak dengan tegas melarang, tetapi bila Ijin Hajatan dilarang (pengguna jasa), maka dengan sendirinya pekerja seni akan mati secara ekonomi (nganggur).
Menyikapi rencana audiensi yang akan dilaksanakan oleh Pemda Brebes besok pagi tanggal 24 Juni 2020 melalui surat No: 003/1433/2020 tentang pelaksanaan aktifitas seni dan entertainment dalam koridor new normal, ini adalah langkah baik walaupun dinilai terlambat.
Oleh karena itu dalam audiensi besok pagi atas nama Sekretraris PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) dan Pembina PASTI Brebes, kami berharap akan membuahkan hasil yang positif.
Dalam pengertian Pemda berkenan mengeluarkan SK sebagai landasan Hukum Polres Brebes keluarkan Ijin Keramaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Hal ini dirasakan sangat penting, karena menyangkut nasib 25.000 (dua puluh lima ribu) pekerja seni dan entertainment di Kabupaten Brebes.
Bila hal ini berlarut-larut, maka sangat membahayakan terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi yang dapat berakibat pada lahirnya gejolak massa karena urusan perut.
Dalam acara audiensi besok saja, support dukungan begitu tinggi hingga hampir semua group musik ingin turut hadir memberi dukungan audiensi.
Gelombang kebangkitan insan seni Brebes tentu tidak bisa dicegah, karena sudah cukup lama mereka berhenti kerja karena pandemi Covid-19,.
Sehingga saat penerapan new normal, mereka ingin kembali beraktivitas walau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Semoga Pemda dan Polres Brebes Bijak dalam menerapkan aturan dan dampak ekonomi masyarakat bisa diminimalisir karena ruh aturan tentu obyek dan subyeknya adalah rakyat atau masyarakat dan tujuan akhir adalah keselamatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Deden Sulaeman
Sekretaris DPC PAPPRI Brebes