Pengacara : Ferdy Sambo Sudah Ikhlas apapun Putusan Vonis Besok

Gempita.co-Penasihat hukum Ferdy Sambo dan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuturkan harapannya menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Senin (13/2) besok.

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya sudah ikhlas terhadap apa pun keputusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” ujar Rasamala melalui pesan tertulis, Minggu (12/2).

Rasamala menyatakan Sambo tetap berharap majelis hakim dapat bersikap independen walaupun tekanan untuk mempengaruhi vonis begitu besar.

“Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa,” imbuhnya.

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, berharap majelis hakim dapat bersikap progresif dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sambo dan Putri. Dia berharap hakim dapat menjatuhkan putusan pidana maksimal.

Dia menambahkan pihak keluarga Yosua akan menyaksikan langsung sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan besok, Senin (13/2).

“Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum [pidana seumur hidup] dan untuk terdakwa Putri Candrawathi agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita),” kata Martin.

Putri sebelumnya dituntut dengan pidana delapan tahun penjara. Martin memandang tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan peran Putri dalam kematian Yosua.

“PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Almarhum Yosua,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sementara itu jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali