Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, Dugaan Kejahatan perang di Ukraina.

Gempita.co-Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyetujui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

“Menunjukkan poin yang sangat kuat,” kata Biden mengutip AFP, Sabtu (18/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Di satu sisi, Biden menekankan bahwa AS bukan anggota ICC.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Jumat (17/3) bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putinatas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Selain Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Sementara itu, Rusia menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

“Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP, Jumat (17/3).

Rusia bukan anggota ICC. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.

“Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” katanya di Telegram.

“Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan ‘upaya’ penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui,” kata Zakharova, tanpa menyebut nama Putin.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali