Gaza, Gempita.co – Enam mata-mata Israel divonis hukuman mati oleh pengadilan militer di Jalur Gaza.
Pengadilan militer Gaza mengumumkan dalam sebuah pernyataan, Kamis (28/10/2021) bahwa pihaknya mengeluarkan putusan terhadap kasus mata-mata Israel pada September dan Oktober ini.
“Enam orang dijatuhi hukuman mati, beberapa lainnya dikenai hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara, dan satu orang divonis bebas,” tambahnya seperti dikutip kantor berita Ma’an Palestina.
“Vonis ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan ke pengadilan ini untuk melindungi masyarakat Palestina dan melawan mata-mata rezim Zionis,” kata pernyataan tersebut.
Pengadilan militer Gaza menjelaskan bahwa menurut prinsip undang-undang pidana tahun 1979, semua putusan yang dikeluarkan telah melalui proses hukum.
“Mata-mata yang menyerahkan diri ke pengadilan, akan diberikan keringanan sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Tujuh bulan lalu, pengadilan militer di Gaza juga menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang mata-mata karena bekerja sama dengan dinas intelijen asing, yang bermusuhan.
Sumber: parstoday