Pengadilan Yaman Vonis Mati, Lima Mata-mata Inggris

Sanna, Gempita.co – Lima orang yang dituduh melakukan aksi mata-mata untuk Dinas Intelijen Inggris, dijatuhi hukuman mati Pengadilan Tingkat Pertama Kota Sanaa, Yama.

“Pengadilan Tingkat Pertama Kota Sanaa, Selasa (6/7/2021) menggelar sidang kasus pidana nomor 537 terkait aksi spionase, dan sabotase sejumlah orang yang bekerja sama dengan Dinas Intelijen Inggris,” tulis situs berita Saba.

Bacaan Lainnya

Lima orang itu akhirnya divonis mati oleh pengadilan, nama mereka adalah Arafat Qasem Abdollah Al Hashedi, Ali Mohammed Abdollah Al Jamaani, Basem Ali Ali Al Khorouje, Salim Abdollah Yahya Jaish, dan Ayman Mojahed Qaed Horeish.

Sementara seorang tertuduh lain dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Semua orang yang melakukan mata-mata untuk Dinas Intelijen Inggris itu ditangkap di sejumlah provinsi Yaman.

Sumber: parstoday

Pos terkait