Gempita.co-Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Septa Candra SH MH mendukung langkah-langkah perbaikan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, dalam rangka menegakkan marwah lembaga peradilan.
Secara khusus, ia apresiasi pemasangan kamera pengintai CCTV di setiap ruangan MA meskipun pengamanan dan pengawasan di MA sendiri sudah sangat maksinal.
“Itu terobosan yang patut didukung, karena salah satu masalah MA selama ini adalah soal pengawasan dan transparansi pelaksanaan sidang,” kata alumnus S3 Umpad, Kamis (22/12), melalui keterangan tertulis.
Menurut doktor termuda bidang hukum ini, keberadaan CCTV akan memudahkan kerja Badan Pengawas (Bawas) atau Satuan Petugas Khusus (Satgasus), terutama dalam mengontrol perilaku aparatur di lingkungan MA.
Data CCTV juga bisa dijadikan alat bukti oleh lembaga lain seperti KPK atau Kejaksaan dalam mengungkap peristiwa pidana di lingkungan MA. Begitu pula dapat digunakan oleh KY dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
“Karena pintu masuk segala bentuk suap penanganan perkara di MA seringkali bermula dari aparatur, mereka jadi perantara markus (makelar kasus) untuk pengaruhi putusan hakim,” ujarnya.
Warek IV UMJ ini menegaskan, transparansi dan kualitas putusan menjadi nyawa yang akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MA.
Selama dua apek tersebut belum mendapat perhatian serius dari pimpinan dan petinggi MA, imbuhnya, selama itu pula lembaga pengadilan terakhir ini cenderung diragukan integritasnya.
Lebih jauh Septa mengatakan, dalam membenahi MA sekarang harus dimulai dari rekrutmen hakim agung. Proses rekrutmennya harus benar disaring ketat dengan melibatkan lembaga terkait.
“Saya setuju bukan hanya KY yang terbatas, tapi juga lembaga lain seperti PPATK, KPK dalam menelusuri jejak calon hakim agung,” tandas Septa.
Juga proses penyaringan di DPR tidak sebatas formalitas. Dia berharap uji kepatutan oleh Komisi III juga dilakukan penyaringan yang ketat.
“Membangun MA harus membangun sistem, mulai dari orang dan lembaganya,” ungkap Septa.