Pengamat Sebut Anies Baswedan Arogan

Jakarta, Gempita.co – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada publik.

Hal itu terkait penerbitan disposisi penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk sirkuit Formula E.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menurut saya ini sudah mencerminkan arogansi kekuasaan oleh Pak Anies. Dia sebaiknya meminta maaf pada publik,” kata Trubus, Senin (17/2).

Diketahui rekomendasi untuk penggunaan Monas bukan berdasarkan dari kajian yang dibuat terlebih dulu baik oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun Tim Sidang Pemugaran (TSP) Provinsi DKI Jakarta melainkan disebabkan adanya disposisi gubernur yang dibawa perwakilan Dinas Pemuda Olahraga (Disorda) DKI dalam rapat bersama dengan perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai organizing committee (OC) Formula E dan TSP pada 27 Januari silam.

Trubus menyebut melalui notulensi rapat diketahui TSP tidak mau mengeluarkan rekomendasi boleh tidaknya Monas digunakan tetapi hanya memberikan rekomendasi apa saja yang harus dipatuhi dalam pagelaran tersebut di kawasan cagar budaya nasional itu.

“Itu artinya mereka sudah ditodong lebih dulu kan. Pak Anies menabrak prosedur. Harusnya kan kajian dulu, baru mereka rapat lalu mereka membacakan hasil kajian mereka apa saja,” jelasnya.

Ia pun menduga Anies rela menabrak prosedur guna mempercepat proses dan untuk memastikan rencana penggunaan sirkuit di Monas terwujud. Sebab, Trubus meyakini baik TSP maupun TACB tidak akan menyetujui Monas digunakan untuk balap mobil.

Anies juga dinilai menabrak prosedur karena tidak berkoordinasi sebelumnya dengan TACB Nasional.

Di sisi lain, Anies pun bungkam dan tidak pernah mau menjawab perihal ini. Ia hanya melemparnya ke jajarannya.

“Dan selalu begitu jika ada isu kesalahan yang ia korbankan adalah bawahannya. Dari sisi administrasi pemerintahan saja sudah ditabrak dan dari sisi kebijakan publik dia juga sudah berlaku tidak tepat,” tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali