Pengamat Teroris Ini Menilai Pembebasan Bersyarat Umar Patek Kurang Ketat

Gempita.co – Pembebasan bersyarat Umar Patek merupakan tokoh besar di dunia teroris yang memiliki kemampuan merakit bom, dikritik pengamat terorisme Al Chaidar

Al Chaidar menilai syarat-suarat pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah kepada Umar Patek kurang ketat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Karena itu, kata dia, penilaian perilaku baik tidak cukup diukur dengan hormat kepada bendera merah putih atau mengucapkan Pancasila. Apalagi, tokoh teroris pada umumnya memiliki kemampuan melakukan manipulasi terhadap orang lain.

“Harus ada diskusi kontra wacana dengan mereka. Jangan kita hanya mendengar bahwa dia mau hormat bendera dan mendakwahkan Pancasila. Itu bisa saja menipu dan harusnya disadari pemerintah,” jelas Al Chaidar, Rabu (8/12/2022), dikutip VoA.

Al Chaidar mencontohkan beberapa wacana yang dapat dijadikan bahan uji untuk menilai tokoh terorisme yang sudah insaf yaitu diskusi tentang negara agama dan penilaian tentang lembaga demokrasi. Namun, diskusi tersebut harus dilakukan secara terbuka sehingga pemahaman mereka dapat diketahui dengan baik.

Selama ini tidak dilakukan, Al Chaidar khawatir tokoh-tokoh terorisme akan kembali melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan terorisme meskipun mendapat pengawasan dari pemerintah.

“Itu kan tokoh besar, harusnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan jangan sampai (kegiatan terorisme) terulang kembali,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Hubungan Masyarakat, dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti meminta masyarakat meyakini pembebasan bersyarat Umar Patek merupakan kebijakan yang aman.

Ia beralasan Umar Patek telah mengikuti program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

Selain itu, Umar Patek aktif berinteraksi dengan warga Lapas dan petugas, serta tidak melakukan pelanggaran selama di Lapas. “Ikrar setia NKRI, ini sepertinya simpel. Tapi untuk napi terorisme adalah hal yang prinsip. Ini adalah bagian dari perubahan sikap,” jelas Rika, Rabu (7/12/2022), dikutip dari VoA.

Rika menjelaskan Umar Patek masih wajib mengikuti bimbingan dan dalam pengawasan petugas hingga 29 April 2030. Apabila terjadi pelanggaran pada masa tersebut, maka pemerintah akan mencabut bebas bersyarat Umat Patek.

Menurut Rika, program pembebasan bersyarat ini merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Di samping itu, kata Rika, pembebasan bersyarat Umar Patek telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Densus Antiteror 88. “Kita sama-sama berdoa bahwa program pembebasan bersyarat Umar Patek berjalan lancar sampai nanti waktunya pada 2030 yang bersangkutan bebas murni,” tambahnya.

Rabu (7/12) Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya. Ia beralih status dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali