Pengamat Ungkap ini Terkait 48 Penumpang Pesawat Positif Covid-19

Gempita.co- Temuan soal 48 orang positif Covid-19 saat mendarat di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado harus menjadi bahan evaluasi pemerintah terkait syarat-syarat penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, kasus temuan puluhan penumpang positif yang berasal Pulau Jawa, Pulau Irian, dan Pulau Bali tersebut karena mekanisme tes Covid-19 yang terlalu jauh dari waktu keberangkatan penerbangan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sumber masalah adalah jeda antara waktu pengambilan sampel tes dengan waktu keberangkatan,” kata Alvin Lie, Jumat malam (9/7).

Di masa PPKM Darurat seperti saat ini, calon penumpang disyaratkan melakukan tes swab/PCR 2 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Bahkan di beberapa maskapai mencantumkan syarat tes swab/PCR hingga 7 X24 jam dari luar Papua tujuan Timika, hingga intra-Papua di Nabire.

Jeda tes Covid-19 tersebut dinilai masih berpotensi bagi calon penumpang terinveksi Covid-19 meski sudah menjalani tes swab/PCR.

“Ada antara satu sampai dengan dua hari, tapi penumpang masih bebas mobilitasnya. Jadi walau saat tes negatif, bisa saja positif saat berangkat,” jelas Alvin Lie.

Hal tersebutlah yang terjadi di Bandara Internasional Sam Ratulangi, di mana penumpang yang berasal dari Pulau Jawa, Pulau Irian, dan Pulau Bali ditemukan dalam kondisi positif Covid-19 meski telah menyertakan dokumen PCR.

“Idealnya, tes pada hari keberangkatan. Usai tes, langsung masuk ruang isolasi hingga saatnya berangkat. Tapi untuk ideal tersebut butuh banyak ruang isolasi dan kapasitas tes yang besar,” tandas Alvin Lie.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali