Penghina Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur

Jakarta, Gempita.co – Polisi menangkap pencipta parodi lagu Indonesia Raya dan menyita 5 barang bukti dalam penangkapan itu.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1/2021). MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tersangka yang berinisial MDF merupakan pemilik akun YouTube My Asean ditangkap karena menciptakan parodi penghinaan lagu Indonesia Raya.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.

Dia adalah warga Indonesia yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat. MDF ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat.

MDF telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang

Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Pelaku adalah warga negara Indonesia. Bekerja di Sabah, Malaysia.

Penghina lagu Indonesia Raya itu menyunting lirik lagu kebangsaan Indonesia, seperti yang viral di media sosial. Video yang bertujuan menghina RI tersebut bukan dibuat di Malaysia.

Hasil penyelidikan itu diperoleh pembuat video parodi itu dilakukan seorang buruh warga Indonesia berusia sekitar 40 tahun, yang bekerja di Sabah. Dia dicurigai menjadi pelaku pembuatan parodi lagu Indonesia Raya.

Sumber: berbegai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali