Pengurus Koperasi Gak Bisa Nakal Lagi, Teten: Tak Boleh Lagi Ajukan Pailit dan PKPU

MenkopUKM Teten Masduki: Setidaknya 40 survei memperkirakan separuh UMKM tidak akan mampu survive; pemerintah berusaha membangkitkan UMKM dengan berbagai cara karena di sana ada 60 juta pengusaha UMKM, belum lagi jumlah tenaga kerjanya," kata (Foto: Humas KemenKopUKM)

Gempita.co – Koperasi simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hal itu lantaran dalam beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para anggotanya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.

Teten menjelaskan keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.

Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

“Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,” ungkapnya dikutip dari Antaranews.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali