Gempita.co- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai bahwa terus diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali menandakan ketidakefektifan kebijakan tersebut dalam menekan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pengusaha khawatir pemerintah akan terus memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Sebab, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian ekonomi khususnya pada pusat perbelanjaan yang masih terbatas aktivitasnya.
Karena itu, menurut Alphonzus, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan yang akan diambil sebelum benar-benar diimplementasikan di lapangan.
“Jadi memang ini cukup mengkhawatirkan dengan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level ini, karena akan terus berkepanjangan. Dengan beberapa kali diperpanjang sebetulnya sudah menjadi bukti bahwa PPKM berdasarkan level ataupun darurat belum efektif (menekan penyebaran COVID-19),” katanya saat dihubungi VOI, Selasa, 3 Agustus.
Alphonzus menilai pemerintah belum serius dalam mengevaluasi kebijakan yang akan diambil hingga saat ini. Bahkan kebijakan pembatasan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Tanah Air cenderung salah. Sebab, mutasi virus COVID-19 varian delta sebenarnya menyebar lebih banyak di lingkungan terkecil atau mikro seperti klaster keluarga.
Lebih lanjut, kata Alphonzus, sedangkan pembatasan justru dilakukan pada jangkauan makro yakni pusat-pusat kegiatan umum. Karena itu, seharusnya pemerintah fokus pada penyebaran COVID-19 di lingkungan keluarga. Sementara untuk fasilitas umum yang telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dapat beroperasi.
“Jadi seharusnya penanganannya, pemberlakuan pembatasan lebih banyak di tingkat mikro tapi kan yang terjadi sekarang pembatasan terjadi di tingkat makro. Dengan penutupan pusat perbelanjaan kan sebetulnya ini kan ada di tingkat makro,” katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut diberlakukan untuk beberapa kabupaten atau kota tertentu.
Untuk mengurangi beban masyakarat, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam bantuan sosial untuk masyarakat. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai desa (BLT Desa). Ada juga bantuan untuk usaha mikro kecil, pedagang kaki lima dan warung, hingga subsidi gaji.