Jakarta, Gempita.co-Pengusaha menerima keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum pada 2021. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai keputusan ini sudah sangat bijak.
“Kondisi dunia usaha saat ini yang sudah ngos-ngosan untuk mampu bertahan, sangat tidak memungkinkan menaikkan upah,” kata Sarman di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Sarman menambahkan, saat ini cash flow di dunia sudah mengkhawatirkan. Jika dalam kondisi seperti ini ada kenaikan upah, maka pengusaha akan melakukan rasionalisasi yang lebih ketat, misalnya melakukan PHK yang semakin banyak dan tahun depan tidak menambah karyawan baru.
Sarman pun menilai kebijakan Ida ini sudah sesuai dengan rumusan atau formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Di dalamnya, kata dia, di atur UMP tahun berjalan ditambah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun 2020. Jika dihitung malah minus dan seharusnya UMP turun. “Tapi kan tidak mungkin UMP diturunkan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyampaikan hal yang sama. Ia menilai keputusan Ida ini memberikan napas bagi pengusaha setelah 2020.
“(Saat ini) separuh tahun, income hampir enggak ada, tapi tetap membayar karyawan walaupun di rumah kan,” kata dia. Sebab kalau dilakukan PHK, perusahaan juga tidak mampu membayar pesangonnya. Sehingga Benny berharap tahun 2021 pasar atau permintaan mulai kembali normal. Walaupun, persaingan dari sisi supply akan meningkat tinggi. “Hampir semua negara mulai meningkat aktivitas produksi dan supply-nya,” kata Benny.
Di sisi lain, kelompok buruh memprotes keputusan Ida ini. Ida pun dinilai tidak memiliki sensitivitas atau kepekaan terhadap nasib buruh. “Hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi COVID-19. “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” kata Ida di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Ida meminta gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Salah satunya yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.