Penjaga Pantai China Boleh Tembaki Kapal Asing di Perairan Laut China Selatan, Kok Bisa ?

Jakarta, Gempita.co – Badan Legislatif China meloloskan rancangan undang-undang (RUU) penjaga pantai (Coast Guard Law) yang secara eksplisit membolehkan penjaga pantainya untuk menembak kapal asing di perairan China Selatan.

Seperti dilaporkan Reuters, narasi dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa penjaga pantai diizinkan untuk menggunakan “segala cara yang dibutuhkan” untuk menetralisir ancaman dari kapal asing di Laut Cina Selatan.

Bacaan Lainnya

Bahkan RUU tersebut secara spesifik mengatur jenis senjata yang dapat digunakan pada keadaan tertentu, mulai dari senjata tangan (pistol atau senjata laras panjang), senjata kapal atau pesawat.

Aturan tersebut juga mengizinkan anggota penjaga pantai menghancurkan segala jenis struktur bangunan yang sengaja dibangun oleh negara lain di kawasan terumbu karang, serta memeriksa kapal yang melaut di perairan yang diklaim Tiongkok tersebut.

RUU itu juga membolehkan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara “sesuai kebutuhan” untuk menghentikan kapal asing dan semua personelnya.

Menanggapi kekhawatiran, juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

Artikel pertama dari RUU tersebut menjelaskan bahwa hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim Tiongkok.

Undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah Tiongkok menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.

Setelah berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat (People’s Armed Police) pada 2018, biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer yang sah.

Seperti diketahui, kawasan Laut Cina Selatan diperebutkan oleh Tiongkok dan sejumlah negara Asia Tenggara di sekitar perairan tersebut, yakni Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Indonesia, serta Taiwan dan Jepang.

Sumber: Reuters

Pos terkait