Penjelasan KPK Soal OTT Gubernur Sulsel

Jakarta, Gempita.co – Semua pihak diminta tidak berspekulasi soal penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah lewat operasi tangkap tangan (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan.

“Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Bacaan Lainnya

Ali menyatakan, tim penindakan masih memeriksa intensif Nurdin Abdullah di Gedung KPK. Ia menyebut pihak lembaga antirasuah akan segera mengumumkan status hukum terhadap Nurdin.

“Dalam waktu 1 x 24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini,” katanya.

Ali berharap agar semua pihak tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu sebelum tim penindakan rampung memeriksa Nurdin dan lima orang lainnya yang terjaring operasi senyap.

“KPK berharap pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang kami lakukan,” kata Ali.

Nurdin dibawa ke Gedung Merah Putih lantaran terjaring rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK yang dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan sejak, Jumat (26/2/2021 malam hingga, Sabtu (27/2/2021).

Sebelumnya sempat beredar pesan yang menyebut Gubernur Nurdin Abdullah akan kembali ke Makassar dan akan menggelar jumpa pers. Dalam pesan tersebut juga menyatakan bahwa Nurdin tidak tahu menahu soal penangkapannya.

Pesan itu juga menyebut hanya Sekretaris PU Edy Rahmat dan ajudan Nurdin yang disasar KPK. Edy Rahmat dan ajudan Nurdin saat itu tengah makan malam di RM Nelayan, Makassar.

Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.

“Saya lagi tidur, dijemput,” ujar Nurdin sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2/2021).

Pos terkait