Penjelasan Kuasa Hukum Anak yang Gugat Ibu ke Pengadilan

Darmina (jilbab kuning) saat sidang perdana perkara perdata jual beli tanah warisan mendiang suaminya yang ditunda, di PN Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel (Liputan6.com)

Banyuasin, Gempita.co – Achmad Azhari, Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan kronologi perkara hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara perdata ibunya Darmina ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sumatera Selatan.

Azhari mengatakan, kasus tersebut merupakan persoalan keluarga besar pasangan almarhum Afla Kasim dan Darmina. Kedua suami istri itu memiliki lima orang anak, yakni Agustina Herawati, mendiang Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Persoalan ini dimulai setelah Afla Kasim yang merupakan kepala keluarga wafat, pada 7 April 2019 lalu. Afrilina yang dipercayakan oleh Afla Kasim, untuk memegang surat tanah yang menjadi sengketa,” tuturnya dilansir dari Liputan6.com, Minggu (26/7/2020).

“Sebelum wafat, Afla Kasim berpesan untuk tidak menjual tanah itu dan digunakan untuk usaha anak cucunya kelak,” tambah Azhari.

Kliennya Afrilina, sambungnya, yang memegang surat itu malah dilaporkan Angga ke polisi.

“Laporan ke Afrilina atas penggelapan surat. Waktu itu, Afrilina yang tidak ingin masalah meruncing, langsung menyerahkan surat itu kepada Angga,” ungkapnya.

Tanah warisan tersebut, lanjut dia, ternyata dijual oleh Angga, dengan alasan untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya. Pihaknya menduga ada permainan, karena sebelum dijual kepada orang lain.

“Yang mana diduga ada jual beli antara Angga dan Ibu Darmina terhadap lahan warisan itu. Nilai jual beli lahan itu juga, tidak masuk akal karena berada di bawah pasaran,” katanya.

“Ibu Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar Rp100 juta. Lalu Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp550 juta. Padahal harga pasar tanah itu mencapai miliaran rupiah,” tambah Azhari.

Dia mengatakan, kliennya menilai, Darmina yang sudah tua dimanfaatkan oleh Angga. Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan untuk meminta warisan. Hanya saja untuk menjaga harta orangtuanya, yang seharusnya tidak boleh dijual.

“Keinginan klien kami ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut, agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari mendiang Afla Kasim,” pungkasnya.

Panitera PN Pangkalan Balai, Khoirul mengatakan, gugatan perdata terhadap nenek Darmina telah didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.

“Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari dan rekan. Menggugat lima di antaranya Darmina, Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III,” ujar Khoirul, Sabtu (25/7/2020).

Menurutnya, objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12 ribu meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate Banyuasin Sumatera Selatan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali