Penjelasan Polisi Soal Kabar Penetapan Tersangka Anak Bungsu Akidi Tio

Palembang, Gempita.co – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka kasus sumbangan Rp2 triliun.

Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Polisi menyebut sumbangan tersebut bermasalah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro membenarkan hal tersebut.

“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Ratno, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (2/8/2021).

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik tengah menggali motif yang mendasari Heriyanti melakukan hal tersebut.

Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sudah melakukan penelusuran sejak hari saat Heriyanti dan dokter pribadi keluarga Hardi Darmawan secara simbolis memberikan bantuan tersebut.

“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sumber:berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali