Gempita.co – BPJS Kesehatan harus merogoh dana paling tidak Rp10 triliun untuk mengobati penyakit pernapasan, akibat polusi udara.
“Kami bisa melaporkan bahwa dari keenam penyakit yang menyebabkan gangguan pernapasan ini membebani BPJS hingga Rp10 triliun. Memang perlu kita sampaikan infeksi paru atau pneumonia, kemudian asma sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang tadi,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Senin (28/8/2023), dikutip RRI.
Menkes mengatakan, sejauh ini polusi udara telah memicu enam penyakit, khususnya di Jabodetabek. Mulai dari pneumonia (infeksi paru), Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, kanker paru, tuberkulosis, dan penyakit paru kronik.
Menkes menjelaskan, seoanjang 2023 mencatat ada kenaikan beban BPJS untuk penyakit pernapasan. Utamanya ISPA, asma, dan pneumonia, di mana ketiga penyakit tersebut total pembiayaan mencapai Rp8 triliun.
Menkes menyatakan, temuannya menunjukkan bahwa polusi udara menjadi permasalahan utama kesehatan akhir-akhir ini. Yaitu 24-34 persen temuan dari tiga penyakit pernapasan tersebut karena polusi udara.
Oleh karena itu, Menkes mengimbau masyarakat di Jabodebek untuk kembali menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Menkes menyarankan, masyarakat menggunakan masker standar medis kategori KF94 dan KN95 guna menahan partikel kecil masuk paru-paru.