Perancis Terapkan Denda $159 Tertangkap Tidak Pakai Masker

Turis di Menara Eifel Paris - Foto: istimewa

Paris, Gempita.co – Wisatawan di Paris dibuat bingung soal peraturan baru diterapkan, Senin (10/8/2020), soal zona wajib mengunakan masker di kota ibukota Perancis itu.

Daftar memang sudah diinformasikan seperti di distrik Montmartre yang populer dengan jalan-jalannya yang sempit, dan tepi Sungai Seine tetapi tidak termasuk tujuan wisata terkenal lainnya seperti Menara Eiffel, Champs Elysees dan area perbelanjaan yang besar dari Les Halles.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya sudah mendengarnya, itu dimulai pagi ini, tapi saya tidak tahu tentang zonanya, saya tidak tahu bagaimana cara mendapatkan informasi,’” ungkap seorang turis asing yang menyebut namanya Angelica.

Siapa pun yang berusia 11 tahun ke atas akan dikenakan denda 135 euro ($ 159) jika tertangkap tanpa masker. Pejabat balai kota Audrey Pulvar mengaku telah membuat zona wajib masker – yang tersedia di situs web kota – mengatakan bahwa peta itu “berkembang” dan didasarkan pada kriteria seperti kemampuan orang di ruang tertentu untuk mematuhi aturan jarak sosial.

Perancis seperti beberapa negara Eropa lainnya, baru-baru ini mengalami lonjakan infeksi COVID-19 baru, memicu kekhawatiran gelombang kedua.

Laporan terbaru ada 2.288 terinfeksi, Jumat pekan lalu, tertinggi baru paska-penguncian, dengan rata-rata kenaikan dihitung setiap tujuh hari 1.486.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali