Merokok Sembarangan di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Bagi perokok yang tidak tertib di Jakarta sebaiknya waspada bila kedapatan merokok sembarangan, di luar area yang ditentukan. Jika merokok sembarangan akan didenda maksimal Rp 250 ribu.

Kadivyankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun membenarkan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Acaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Berikut isi draft Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta:

Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ronald menyebut selama ini larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010. Dalam Pergub yang ditandatangani Fauzi Bowo ini, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok akan dikenai sanksi administrasi. Tapi bagi yang merokok sembarangan, tidak dikenai sanksi.

Ia menegaskan, Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat.

“Komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Ronald.

Ia mengatakan, Raperda itu sudah diharmoniasikan dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah DKI Jakarta beserta 75 Raperda lain di Indonesia yang dipimpin Plt Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dhahana Putra.

Harmonisasi itu dipimpin lansung oleh Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi oleh perwakilan dinas terkait dari Pemprov DKI Jakarta.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali