Gempita.co- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. Penegakan hukum dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya demi menciptakan iklim persepakbolaan bersih bebas praktik pengaturan skor (match fixing).
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Keenam tersangka yakni berinisial K selaku LO wasit, A kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A merupakan wasit cadangan.
Dalam menciptakan iklim sepak bola Indonesia bebas mafia, lanjut Asep, Satgas Anti-Mafia Bola terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan. Baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.
Irjen Asep mengungkapkan, proses penegakan hukum hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA, diserahkan tanggal 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing ini.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari Tahun 2018 sampai 2022. Tak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di 2023. Karena target ini diduga masih berkecimpung dalam persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” terang Asep.
Masih dalam laporan sama, Kasatgas Anti-Mafia Bola itu menjelaskan, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah melakukan pemeriksaan 15 saksi berasal dari pihak klub. Wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menegaskan, pihaknya menemukan fakta modus operandi dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming sejumlah uang.
“Pihak klub memberi uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Tetapi ini masih akan kami telusuri dan dalami,” beber Asep.
Atas perbuatannya, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp15 juta.
Sementara, kepada tersangka, R, T, R, dan A disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp15 juta.